PAM Jaya dan Palyja Sepakati Penyelesaian Shortfall
Perumda PAM Jaya bersama Palyja, Rabu (14/12) kemarin, menandatangani kesepakatan penyelesaian shortfall melalui dana proyek yang dibekukan dalam rekening escrow (reserve account) senilai Rp 481 miliar.
Proses transisi pengalihan operasional dari kedua mitra tidak akan terganggu.
Penandatanganan kesepakatan yang dilakukan di Aston Hotel TB Simatupang ini, disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DKI sebagai Jaksa Pengacara Negara.
PAM Jaya Sambut Kembali Ratusan Karyawan DiperbantukanDirektur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, perhitungan capaian Internal of Return (IRR) dengan memperhitungkan penambahan dana reserve account sejumlah Rp 481 miliar lebih ini, masih di bawah nilai Master of Agreement Aetra sebesar 15,82%, sehingga perhitungan tersebut lebih menguntungkan pihaknya.
"Dengan kesepakatan ini, maka proses transisi pengalihan operasional dari kedua mitra ini tidak akan terganggu. Sehingga, kami dapat mewujudkan kedaulatan air bagi warga Jakarta dengan cakupan layanan 100 persen pada 2030," katanya.
Diketahui, permasalahan shortfall Palyja dilatarbelakangi dari adanya rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta tahun 2009, yang meminta IRR Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam penyediaan air antara PAM Jaya dan kedua mitra diturunkan.
Atas kesepakatan tersebut, jelas Arief, maka pihaknya meminta kedua mitra untuk melakukan renegoisasi. Hasilnya Aetra setuju untuk menurunkan IRR dari 22% menjadi 15,82%, sedangkan Palyja belum bersedia menurunkan IRR, sehingga pihaknya membekukan water charge (imbalan) Palyja sejak 2010.
Selanjutnya, Palyja mengajukan klaim kekurangan pendapatan atas pembekuan imbalan kepada PAM Jaya sebesar Rp 10 triliun. Ats klaim ini, kemudian PAM Jaya meminta fasilitasi penyelesaian kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hingga akhirnya, lahir kesepakatan ini.